Minggu, 08 November 2020

WARGA NEGARA DAN NEGARA

 DESSWARA MAHARDIKA
1KA27
10120295


Warga Negara dan Negara.

    Warga Negara dan Negara dalam system Kenegaraan di indonesia Kedudukan Negara Kesatuan republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya mengharuskan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).    NKRI adalah Negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi sebuah anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara – Negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global).NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.    Kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang di anutnya. Negara juga wajib melindungi Hak Asasi Manusia sebagai manusia secara individual (HAM).


A. Hukum, Negara, dan Pemerintahan

1. Pengertian Hukum

hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Selain pengertian hukum secara umum diatas, Ada juga berbagai definisi hukum dari pandangan beberapa tokoh dunia berikut ini.

A). Plato

Pengertian hukum menurut Plato adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

B). Aristoteles

Pengertian hukum menurut Aristoteles tidak hanya berarti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.

C). Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Arti hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

D). Immanuel Kant

Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan aturan yang dapat menjaga kehendak bebas dari orang lain. Dengan demikian setiap orang harus menghargai hak dan kebebasan orang lainnya selama hal tersebut tidak merugikan.


E). E. M. Meyers

Menurut E. M. Meyers, pengertian hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

F). M.H. Tirtaatmidjaja

Hukum merupakan keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.

G). Utrecht

Definisi hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.

H). Soerojo Wignjodiporeo

Definisi hukum menurut Soerojo Wignjodiporeo adalah peraturan-peraturan hidup yang diciptakan oleh manusia untuk menentukan tingkah laku manusia. Aturan ini bersifat memaksa dan semua masyarakat dalam suatu warga negara harus mematuhinya. Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sangsi berupa hukuman.

2. Sifat dan Ciri Hukum

  • Sifat Hukum

1) Mengatur

hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat

2) Memaksa

hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

  • Ciri – Ciri Hukum

Berikut adalah ciri-ciri hukum :

  1. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

  2. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat

  3. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas

  4. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

  5. Berisi perintah dan atau larangan

  6. Peraturan itu bersifat memaksa


3. Sumber-sumber Hukum

Secara umum terdapat dua macam sumber hukum, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Berikut ialah penjabarannya :

  • Sumber Hukum Material

Sumber hukum material merupakan semua norma, kaidah, atau aturan yang menjadi pedoman manusia dalam bertindak. Lebih jelasnya, sumber hukum material ditentukan berdasaarkan perasaan ataupun keyakinan dari seorang individu atau kelompok masyarakat.

Hukum material bersumber dari pendapat dari masyarakat sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Hal ini kemudian memberikan pengaruh pada proses pembentukan hukum yang disahkan dan diterapkan dalam sebuah lingkungan masyarakat.

  • Sumber Hukum Formal

Selain itu juga ada sumber hukum formal. Sumber hukum formal merupakan hasil penerapan dari sumber hukum material. Penerapan ini dilaksanakan supaya seluruh objek hukum dapat menaatinya serta hukum dapat berjalan secara baik.

Sumber hukum formal juga dibagi menjadi beberapa jenis sumber hukum di antaranya yaitu undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat dan pendapat sarjana hukum.

1. Undang-Undang

Undang-undang atau statue, adalah sumber hukum berupa semua aturan yang mempunyai kekuatan hukum dan mengikat dan dijaga oleh pemerintah dari suatu negara dimana undang-undang itu dibuat. Undang-undang harus dipatuhi oleh warga negara yang bersangkutan.


2. Kebiasaan

Kebiasaan atau custom, adalah sumber hukum yang didapat dari satu perilaku sama yang dilakukan secara kontinyu atau terus menerus hingga kemudian menjadi suatu hal yang umum untuk dilakukan. Contoh sumber hukum kebiasaan adalah hukum adat dan tradisi.


3. Keputusan Hakim

Keputusan hakim maupun jurisprudentie merupakan suatu jenis sumber hukum, dimana didapatkan atas keputusan yang diambil oleh hakim di masa lalu terhadap sebuah perkara. Dengan begitu keputusan tersebut bisa dijadikan sumber untuk hakim di masa sekarang agar dapat mengambil keputusan.


4. Traktat

Traktat adalah jenis sumber hukum yang berbentuk perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bersifat mengikat negara-negara yang terkait dengan perjanjian. Traktat dibedakan menjadi traktat bilateral untuk perjanjian 2 negara, serta traktat multilateral untuk perjanjian lebih dari 2 negara.


5. Pendapat Sarjana Hukum

Pendapat sarjana hukum atau disebut doktrin juga bisa menjadi sumber hukum. Sumber hukum ini berupa pendapat dari para ahli dan pakar, khususnya ahli hukum, yang kemudian dijadikan pedoman terhadap asas-asas penting dalam hukum beserta penerapannya.

4. Pembagian Hukum

  • Hukum Menurut Bentuknya

Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

  • Hukum Menurut Isinya

Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik:

a. Hukum Privat (Hukum Sipil)

Adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.

b. Hukum Publik (Hukum Negara)

Adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara). Hukum Publik terdiri dari :

1. Hukum Tata Negara

yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).

2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan)

yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.

3. Hukum Pidana (Pidana = hukuman)

yaitu hukum yang mengatur perbuatan perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

4. Hukum Internasional

yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga Negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Sedangkan hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

  • Hukum Menurut Sumbernya 1. Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. 2. Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya.

  • Hukum Menurut Waktu Berlakunya 1. IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu. 2. IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.

  • Hukum Menurut Cara Mempertahankannya 1. Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil. 2.Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan.

  • Hukum Menurut Sifatnya 1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. 2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

5. Pengertian Negara

Negara berasal dari kata State (Inggris), Staat (Belanda), dan Etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin. Status atau Statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.

  • Menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778),

Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.

  • Menurut Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

  • Menurut Mac Iver

Suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.

  • Menurut Roger F. Soleau

Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.

6. Tugas Utama Negara

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

  • Tugas Esensial

Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.

  • Tugas Fakultatif

Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

7. Sifat Negara

  • Sifat memaksa

Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik

  • Sifat monopoli

Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.

  • Sifat totalitas

Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.

8. Bentuk Negara

  • Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu: Sentralisasi, dan Desentralisasi.

a) Negara Kesatuan Sistem Sentralisas

Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.

b) Negara Kesatuan sistem Desentralisasi

Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom.

Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.

  • Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:

1. Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian.

2. Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat.

3. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power). Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi :

1. Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatic.

2. Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai.

3. Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian.

4. Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter).

5. Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

9. Unsur-unsur Negara

Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :

  • Penduduk

Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.

  • Wilayah

Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.

  • Pemerintah

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

10. Tujuan Negara Republik Indonesia

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”. Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

  2. Memajukan kesejahteraan umum.

  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

11. Pengertian Pemerintah

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

12. Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya. Sedangkan pemerintahan adalah wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.

B. Warga Negara dan Negara

1. Pengertian warga negara

Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

2. Kriteria menjadi warga negara

  • Kriterium Kelahiran

a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.

b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.

Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :

a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).

b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).

  • Naturalisasi : Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

3. orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara

  • Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.

a. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.

b. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara

  • Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

4. Pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara

  1. Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

  2. Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

  3. pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen) “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

  4. Pasal 28 UUD 1945 ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

  5. Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari : Pasal 28 A (1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya

  6. Pasal 28 B (1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

  7. Pasal 28 C (1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

  8. Pasal 28 D (1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (4) Hak atas status kewarganegaraan

  9. Pasal 28 E (1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya. (3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

  10. Pasal 28 F (1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi

  11. Pasal 28 G (1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. (2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia

  12. Pasal 28 H (1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan . (2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (3) Hak atas jaminan sosial (4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

  13. Pasal 28 I (1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional

  14. Pasal 28 J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.

  15. Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”

  16. Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.) (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.) (3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.) (4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.) (5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang. )

  17. Pasal 31 (1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan) (2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.) (3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.) (4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.) (5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.)

  18. Pasal 32 (1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.) (2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.)

  19. pasal 33 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. 3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

  20. Pasal 34 (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

DAFTAR PUSTAKA :

https://www.cryptowi.com/pengertian-hukumhttps://www.id.wikipedia.org/wiki/hukumhttps://rumusrumus.com/sumber-sumber-hukum

https://christianbudiman000.wordpress.com/negara-dan-warga-negara/

https://angelina161209.wordpress.com/2015/10/29/112/

https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_BIASA/195202151983011-M._UMAR_DJANI_MARTASUTA/A%20Dikwar/1%20Pendidikan%20Kewarganegaraan/PENGANTAR/WARGA%20NEGARA.pdf

http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html


TUGAS TESTING DAN IMPLEMENTASI SISTEM

  Jelaskan point penialian untuk 2 dari jenis metric, perangkat lunak. Jawab : ·         METRIC PROGRAM ( SOURCE KODE ) ·         Comp...